Feature

Seleksi BAZNAS Cilegon 2026 Terus Digodok, Pansel Gandeng Direktorat Gandeng Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

Pansel BAZNAS Kota Cilegon 2026 berfoto bersama dengan perwakilan Direktorat Zakat dan Wakaf.

STRAKONNEWS.COM, CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Panitia Seleksi (Pansel) mulai mematangkan tahapan penjaringan calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon tahun 2026. Sebagai langkah awal, Pansel melakukan konsultasi ke Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai regulasi.

Konsultasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan penerapan sistem pendaftaran berbasis digital melalui aplikasi Sistem Informasi Zakat (Simzak) yang akan digunakan dalam proses seleksi calon pimpinan Baznas.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cilegon sekaligus Sekretaris Pansel Baznas Kota Cilegon Rahmatullah mengatakan, konsultasi dilakukan sebagai tindak lanjut rapat persiapan yang sebelumnya telah dilaksanakan Pansel.

“Kami telah melakukan konsultasi ke Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama. Dalam pertemuan tersebut, kami mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme seleksi calon pimpinan Baznas, termasuk aturan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025,” ujar Rahmatullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, konsultasi tersebut penting dilakukan agar seluruh tahapan penjaringan calon pimpinan Baznas Kota Cilegon memiliki dasar pelaksanaan yang jelas, mulai dari proses pendaftaran, kelengkapan administrasi hingga mekanisme seleksi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan aplikasi Simzak sebagai sarana pendaftaran calon pimpinan Baznas, baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Rahmatullah menjelaskan, melalui sistem tersebut, calon peserta dapat mengakses formulir pendaftaran, mengisi data pribadi serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara daring.

“Kalau menggunakan Simzak, semua formulir pendaftaran sudah tersedia di aplikasi. Peserta tinggal mengunduh, mengisi, kemudian mengunggah kembali persyaratannya, seperti daftar riwayat hidup, SKCK, ijazah dan dokumen lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, penggunaan aplikasi Simzak dalam seleksi pimpinan Baznas Kota Cilegon masih akan dibahas melalui rapat pleno Pansel.

Ini dikarenakan, kata dia, berdasarkan arahan yang diterima saat konsultasi ke Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, pemerintah daerah masih dimungkinkan menggunakan mekanisme pendaftaran secara kombinasi, yakni melalui aplikasi digital maupun penyerahan berkas secara manual.

“Arahannya memang didorong menggunakan Simzak apabila sudah memungkinkan. Tetapi kalau belum memungkinkan, bisa menggunakan dua cara, yaitu melalui aplikasi dan secara konvensional atau manual,” katanya.

Pansel Siapkan Operator dan Jadwal Seleksi

Selain membahas mekanisme pendaftaran, ujar dia, Pansel Baznas Kota Cilegon juga mulai mempersiapkan petugas yang akan mengoperasikan aplikasi Simzak.

Rahmatullah menyebut, berdasarkan rekomendasi Kementerian Agama, sedikitnya harus disiapkan dua operator yang berasal dari unsur pemerintah daerah dan Kementerian Agama.

“Operator Simzak itu direkomendasikan sekurang-kurangnya dua orang. Satu dari pegawai Kesra dan satu lagi dari pegawai Kementerian Agama. Mereka nantinya diberikan akses khusus untuk menjalankan aplikasi,” ungkapnya.

Pansel juga akan menggelar rapat bersama sekretariat untuk memastikan kesiapan teknis sekaligus membahas dan menetapkan jadwal tahapan penjaringan calon pimpinan Baznas Kota Cilegon.

“Hari ini kami akan rapat dengan sekretariat untuk melihat kesiapannya. Sementara sekretariat menyampaikan insyaallah siap. Namun, keputusan tetap mengikuti hasil pleno Pansel, termasuk mengenai jadwal tahapan seleksi,” tegas Rahmatullah.

Sementara itu, anggota Pansel Baznas Kota Cilegon, Syaeful Bahri menegaskan, konsultasi ke Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama dilakukan untuk memastikan mekanisme seleksi tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.

Menurut Syaeful, selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat, teknis seleksi calon pimpinan Baznas juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025.

“Kita diberikan penjelasan dan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Agama, termasuk teknis mekanisme sekretariat Pansel. Karena seleksi Baznas tahun 2026 ini menggunakan Simzak, Sistem Informasi Zakat,” kata Syaeful.

Ia menjelaskan, penerapan Simzak membuat proses administrasi seleksi dapat dilakukan secara digital. Mulai dari formulir pendaftaran hingga dokumen persyaratan calon dapat diakses dan diunggah melalui sistem tersebut.

Namun, kata Syaeful, penerapan Simzak di Kota Cilegon tetap akan mempertimbangkan kesiapan sekretariat dan keputusan bersama anggota Pansel.

“Kita akan rapat dengan sekretariat untuk melihat kesiapannya. Sekretariat kemarin menyampaikan insyaallah siap. Tetapi tetap mengikuti hasil putusan pleno anggota Pansel,” ujarnya.

Syaeful menyebut, rapat pleno juga akan menjadi forum untuk mematangkan jadwal dan tahapan seleksi yang hingga kini belum ditetapkan.

“Hari ini kita juga akan memplenokan jadwal tahapan. Jadwal tahapannya memang belum ditetapkan, karena hari ini baru akan mulai kita bahas,” katanya.

Dengan demikian, meski persiapan seleksi telah berjalan, Pansel belum mengumumkan secara resmi kapan pendaftaran calon pimpinan Baznas Kota Cilegon tahun 2026 dibuka.

“Hasil konsultasi ke Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama serta keputusan rapat pleno Pansel akan menjadi acuan dalam menentukan mekanisme, penggunaan Simzak dan jadwal tahapan seleksi,” tandasnya.(*/red)

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *